Koran tanpa Koma
Muhammad Azhari
Interval zaman terhitung kemunculan acta diurna—dulu digunakan sebagai penyambung lidah Julius Caesar mengenai titahnya kepada rakyat Romawi sekitar tahun 44 sM—hingga munculnya koran (newspaper), bukanlah sebuah proses sulih masa yang sebentar. Dari perjalanan panjang ruang dan waktu itulah dapat ditarik benang merah bahwa kebutuhan umat manusia atas informasi, khususnya melalui media massa cetak seperti koran pun tak bisa dibatasi; kemarin, hari ini, atau nanti, berita tanpa henti.
Sehubungan dengan eksistensi koran yang tentu saja bersinggungan dengan peta kehidupan manusia pada masing-masing negara atau wilayah, zaman bahkan peradaban, maka dalam mimbar ini, kita mengadopsi kembali pikiran dan gagasan seputar koran di tengah legitimasi ilmu pengetahuan pascamodern. Tujuannya tak lain membuka wacana bagi setiap stakeholder media massa dan masyarakat untuk menjadikan kompetensi koran sebagai sirkuit komunikasi dan informasi guna mendukung proses pendidikan sepanjang hayat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terdapat persinggungan koran dengan dunia pers dan jurnalistik yang terletak pada komitmen masyarakat dalam suatu wilayah. Apabila Onong Ucahjana mengisyaratkan pers adalah jiwa dan jurnalistik adalah raga, maka koran sebagai bagian dari pers dan jurnalistik itu merupakan salah satu bentuk timbangan baik-buruk persoalan manusia dan kemanusiaannya di masyarakat. Adapun pengejawantahannya sebagai sarana pendidikan, hiburan, kontrol sosial, bahkan untuk propaganda. Namun, semua kembali pada masyarakat itu sendiri: relevan atau tidak.
Ada empat sistem pers yang bisa dijadikan tolok ukur relevan atau tidaknya dunia pers dan jurnalistik secara umum, di antaranya: liberaliratian system, yaitu sistem pers yang sebebas-bebasnya tanpa intervensi penguasa dan dominan dianut negara-negara berhaluan liberal; authoritorian system, yaitu sistem pers di mana penguasa mutlak campur tangan dan dominan dianut negara-negara berhaluan fasis; soviet communist system, yaitu sistem pers yang senantiasa memperjuangkan kelas dan dominan dianut negara-negara berhaluan komunis; serta responsibility social system, yaitu sistem tanggung jawab sosial pers yang dominan dianut negara-negara demokrasi. Adanya keempat sistem pers itu kerapkali menimbulkan kontroversi mengenai fungsi dan peranan koran di tengah kehidupan sosial masyarakat.
Di tengah maraknya pertumbuhan dan perkembangan dunia pers dan jurnalistik itulah, hingga suatu saatnya nanti koran masih menyimpan data, kata, kalimat, hingga harus berakhir tanpa koma. Analoginya berangkat dari asumsi Septiyawan Santana K dalam bukunya berjudul Jurnalisme Kontemporer (2005:2). Dia sedikit membagi kecurigaan, “Koran tidak lagi menjadi aktor utama. Media massa cetak telah bergabung dengan televisi, radio, dan internet.”
Hal senada pernah diungkapkan Mahtum Mastoem dalam artikel berjudul Peta Bisnis Pers Indonesia dari Reformasi sampai Konglomerasi, salah satu item tulisannya mengungkapkan bahwa industri pers secara signifikan telah bergeser ke arah industri informasi yang secara otomatis masuk ke dalam era multimedia.
Pemanfaatan teknologi multimedia, di antaranya melalui perantara satelit pun merupakan angin segar bagi perkembangan industri pers. Masyarakat pascamodern dapat memperoleh koran kesayangannya di mana pun dan kapan pun berada melalui jasa Satelit Newspaper yang dikembangkan oleh anak perusahaan milik publik AS, Satellite Enterprises Corporation. Cara mendapatkannya bisa melalui kartu kredit, sama dengan menggunakan jasa ATM (anjungan tunai mandiri) hanya dengan membutuhkan waktu kurang lebih delapan menit. Sayangnya, kita belum banyak menjumpai kios elektronik semacam itu.
Contoh kecil lainnya, pada pertengahan tahun 1990-an, sebuah universitas di AS mulai men-down load berita melalui dunia telematika dan sibernetika. Kecanggihan teknologi informasi itulah yang membuat The New York Times mampu mengungkap kasus “Pentagon Papers”.
Penulis dan Seniman Sahabat Koran
Koran dalam jurnalisme kontemporer merupakan ruang publik sekaligus menjadi sahabat para penulis dan seniman—selain wartawan dan redaktur—kini lebih menitikberatkan fokusnya pada sisi naratif, yaitu sedikit lebih luwes dari model piramida terbalik dalam menorehkan tulisannya. Lyotard (2004:174) pernah mengemukakan bahwa penelitian artistik dan sastra “agak mengancam” dan di lain pihak oleh pasar buku dan seni. Dengan kata lain, ancaman itu bisa saja berasal dari pengarang, pembaca, atau masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, hal ini perlu mendapat perhatian serius. Karena menurut Lyotard (2004:171), bagi seniman dan penulis yang mempertanyakan aturan seni plastik dan narasi, serta kemungkinan berbagi kecurigaan dengan mensirkulasikan karya mereka yang ditakdirkan memiliki kredibilitas yang sedikit peduli terhadap realitas dan identitas. Adapun realitas dan identitas pers dan jurnalistik itu salah satunya adalah koran. Sejak dulu, ketika koran dan wartawannya dibungkam, maka karya seni dan senimanlah yang berbicara, kemudian penulis akan mengabadikannya kembali dalam bentuk rekaman kehidupan manusia dan kemanusiaannya itu. Dengan kata lain, sejak dulu para penulis, seniman, dan wartwan saling melengkapi dan konstruktif.
Sehubungan dengan itu, seniman dan penulis harus dibawa kembali ke masyarakat, atau setidaknya, jika masyarakat dianggap sakit, seniman dan penulis tersebut harus diberi tugas untuk menyembuhkannya (Lyotard, 2004:169). Salah satu media pencurahan karya penulis, seniman, dan wartawan adalah koran. Berkenaan dengan fungsi sosial tersebut, konsekuensi koran pascamodern lebih menghendaki pers dan jurnalistik yang dediferensasi (penggabungan agama dengan dunia), setelah renaisans dan modernisme melakukan diferensasi (pemisahan agama dengan dunia) dalam karya-karya penulis, seniman, dan atau wartawan.
Pembaca Itu Mitos
Dalam jagat pikir pascamodern, kita kembali mencoba mengadopsi jenis pembaca koran yang dikemukakan Goenawan Mohammad (1989); terkait kebutuhan dan selera pembaca yang menjadi titik kulminasi koran atas kekeliruan dan penyalahtafsiran masyarakatnya sebagai pembaca. Karena pada intinya pembaca masih percaya mitos—masuk koran pasti hebat—hingga terkadang menyebut dirinya pun sebagai mitos—menjadikan koran sebagai senjata politik atau bisnis—pers dan jurnalistik yang menurut pembaca harus dapat diperhitungkan demi mengukur kualitas dan kredibilitas suatu koran. Adapun ketiga jenis pembaca itu di antaranya: pertama, pembaca “tetelan”, yaitu pembaca yang hanya membaca nukilan berita yang pedas, tajam, tapi hanya bagian tertentu saja dan sama sekali tidak utuh (sepihak); kedua, pembaca “welwelan”, yaitu pembaca yang senantiasa mengkhawatirkan atas peristiwa tragis seperti kriminal dan bencana alam yang suatu saat menimpa dirinya dan juga masyarakat; serta ketiga, pembaca “dreldrelan”, yaitu pembaca yang menganggap berita di koran sebagai wacana untuk menentang kebijakan penguasa (dalam hal ini, tulisan wartawan kerapkali dianggap sebagai pahlawan dalam membongkar kasus kebobrokan suatu lembaga/instansi pemerintah/swasta).
Strategi Manajemen Koran
Perusahaan penerbitan pers, khususnya koran, harus mampu me-manage wartawan beserta seluruh tim redaksinya mereproduksi berita yang lengkap dengan data atau informasi akurat dan berimbang, sehingga bernilai tinggi (high value). Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki modal yang kuat untuk memfasilitasi karyawannya, sehingga tidak terjadi kesenjangan, baik berupa penghasilan, tunjangan, dan atau karier. Mengingat beragamnya persentase tingkat pendidikan wartawan dengan penghasilan yang berbeda, baik tetap maupun tidak tetap, harus disesuaikan pula dengan jenjang pendidikan atau lamanya waktu menjalani profesi itu. Berdasarkan Pemetaan Pers Indonesia tahun 2003 tercatat 0,10% SD (14 orang), 0,96% SMP (131 orang), 29,94% SMA (4.083 orang), 12,65% D3 (1.725 orang), 43,92% S1 (5.988 orang), 2,20% S2 (95 orang), dan 0,79% S3 (1.298 orang).
Berkenaan dengan itu, masing-masing perusahaan koran setidaknya memegang wartawan-wartawan andalannya, meskipun kerapkali terjadi journalist maneuver (manuver jurnalis), yaitu perpindahan wartawan dan atau redaksi dari satu koran ke koran lain, baik keinginan pribadi maupun tawaran perusahaan pers tertentu dengan tujuan memperoleh penghasilan yang lebih layak, bahkan lebih dari itu. Tentu saja fenomena itu menjadi ancaman bagi eksistensi dan independensi suatu koran. Di samping itu, perusahaan koran juga diharapkan mempunyai jaringan yang luas. Sukses Grup Jawa Pos misalnya tentu saja tak lepas dari kemampuan pihak manajemen mengelola Jawa Pos News Network (JPNN) yang sekaligus dapat menggantikan fungsi kantor-kantor berita yang sebelumnya hanya bergantung ke LKBN Antara.
Dalam falsafah koran pascamodern, mitos klasik berangsur ditinggalkan bahwasanya berita tidak hanya cukup dikemas dengan gaya bahasa yang lincah atau kata-kata puisi tanpa disertai data-data yang lengkap, akurat, dan berimbang. Oleh sebab itu, mesti diperhatikan pula kesejahteraan wartawan beserta staf redaksinya dalam mencari dan mengolah data menjadi berita.
Koran sebagai Hadiah bagi Masyarakat
Fenomena kebebasan pers menjadi lahan subur terbitnya koran-koran lokal baru. Bahkan sekarang bermunculan pula istilah WTS (wartawan tanpa surat kabar), wartawan muntaber (muncul tanpa berita), atau wartawan-wartawan “bodrek”. Pada masa Orde Lama hingga Orde Baru, pers terkungkung oleh military authoritarian (otoriter militer), sehingga banyak perusahaan penerbitan pers yang berafiliasi dengan partai politik. Sebaliknya, menjelang masa reformasi, pers malah banyak yang manut dengan civil authoritarian (otoriter sipil), di mana perusahaan pers bersinggungan dengan staf humas pemerintah kota/kabupaten hingga provinsi di Indonesia. Mudah-mudahan itu tidak menjadi ancaman bagi kebebasan pers di tengah masyarakat pascamodern.
Kontrol kemerdekaan pers sebagaimana terlarut dalam UU No 40/1999 tentang Pers dikuatkan dengan SK Dewan Pers No 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik bahwa pada umumnya kemerdekaan pers itu adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi. Dalam menyelesaikan konflik pers, KEJ dikhawatirkan hanya memanfaatkan terminologi hukum “pleidoi” (pembelaan) saja yang terkadang bersifat sepihak. Untuk itu, fungsi kontrol kebebasan pers yang harmonis dalam membangun ruang publik pembaca dengan penulis atau wartawan, hendaknya menjadikan koran sebagai hadiah bagi masyarakat, sehingga saling melengkapi dan menghargai perbedaan. Semoga!