Pemerintah Bicara, PSK Bertanya
Muhammad Azhari
Pemerhati pendidikan, seni, dan jurnalistik
Maraknya praktik prostitusi di Indonesia terus memaksa pemerintah “buka mulut” dalam menggemboskan fenomena sosial yang meresahkan masyarakat. Berbagai kebijakan pemerintah yang disuarakan lewat media massa—untuk menertibkan lokalisasi dan prostitusi—seakan menjadi kamuflase politik dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan. Mungkinkah proyek pencerahan moral abad ini bisa terlaksana jika aparatur pemerintah itu sendiri—baik sipil, militer, eksekutif, maupun legislatif masih bersembunyi dalam rimba prostitusi—belum ditertibkan? Sementara adat-istiadat, undang-undang, bahkan kitab suci sekalipun kadang tak mampu menangkis gempuran syahwat manusia.
Fantastis, eksploitasi kelamin senantiasa dijadikan alat penindasan. Masih ada laki-laki yang tetap berusaha menjajah perempuan dalam bentuk perkosaan, pelecehan, perselingkuhan, dan/atau poligami misalnya. Demikian pula wanita, banyak yang tak malu-malu menggadaikan kehormatannya dengan jabatan dan kekayaaan sang pria idaman. Persoalan Oedipus complex—perasaan berahi anak terhadap orang tua—atau sebaliknya, semakin ramai diberitakan koran, radio, dan televisi. Tampilan situs bugil saat mengakses internet pun terasa makin padat pengunjung. Bahkan tawaran toys sex dan CD porno menambah varian kemunculan prostitusi hingga menjamurnya lokalisasi di berbagai daerah di Indonesia, seperti lokalisasi Sunan Kuning dan Tegal Panas di Semarang, Pasar Kembang (Sarkem) di Jogjakarta, Bandang Raya Solong di Samarinda, atau Wisma Pondok Indah (Jl Masjid Raya), Jl Jend Sudirman, Jl Sam Ratulangi, Jl Veteran, Jl Sultan Alaudin, dan Jl Pengayoman di Makassar.
Sehubungan dengan itu, sentuhan teknologi informasi rupanya turut berperan dalam menumbuhkembangkan lokalisasi situs porno yang dikelola perusahaan internasional. Internet Corporation for Assigned Names and Number (ICANN) telah mengubah lokalisasi cyber dari domain .com/.org/.net menjadi domain xxx sehinga sulit diketahui oleh masyarakat awam. Dilihat secara statistik, sekitar 11 % dari 218,9 juta jiwa penduduk Indonesia (sumber: BPS tahun 2005) merupakan pengguna jasa internet. Data berhasil dihimpun dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (AJPII) yang mencatat sebanyak 20 juta pemakai dan 6 juta pelanggan internet. Sementara praktik prostitusi yang dilakukan lewat internet itu mencapai kisaran 4% berusia di atas 25 tahun dan 7% berusia 12—24 tahun.
Adapun beberapa praktik prostitusi di internet dapat dijumpai pada situs peternakan_ayam_kampus@xxxx.com menunjukkan wanita asal Jakarta—bukan PSK—yang hanya mencari teman kencan dengan menghubunginya ke nomor Hp 0852-1547xxxx atau e-mail merly_hyper@xxxx.com. Ada lagi seorang lelaki panggilan di daerah Bandung yang mengharap belaian tante girang lewat e-mail malvinrobert@xxxx.com atau Hp 0813-8304xxxx. Tapi yang perlu diingat, penelusuran prostitusi lewat internet belum tentu semuanya benar. Contoh kasus di Semarang pada situs prostitution online, bisa jadi kemungkinan terindikasi cyber crime—selain charding, phising, cracking, atau hacking—karena pengguna nick tersebut meminta visitor (pengunjungnya) untuk memberikan kode voucher GSM senilai Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Cukup lumayan jika sekali chatting ada 10 hingga 15 pengunjung.
Sementara itu, langkah strategis dilakukan oleh setiap pemerintah daerah walau kadang terkesan kontroversial. Pertama, adanya rencana relokasi kawasan prostitusi. Pengumuman No 2936/462/2001 tentang Penutupan Lokalisasi WTS Teratai Putih Km 8 Palembang berdasarkan SK Gubernur Sumsel No 573/SK/Dinkesos/2000 membuat kupu-kupu malam di kota empek-empek itu beterbangan ke sejumlah panti pijat, penginapan melati, salon, wartel, kampus, sekolah hingga ruas jalan seperti di Jl Wahidin, Jl Tasik, Jl Angkatan 45, Jl Diponegoro, Jl Radial, Jl Kol H Barlian, Jl Soekarno-Hatta, Jl Tanjung Api-Api, dll. Selanjutnya kawasan Boker, Ciracas (Jakarta Timur) yang rencananya akan dijadikan Sport Centre. Lain lagi Saritem sebagai ikon prostitusi di Kota Bandung, kabarnya mulai mendapat sentuhan dari santri Ponpes Daar At Taubah. Kedua, menjadikan lokalisasi sebagai salah satu pusat kunjungan wisatawan mancanegara seperti Danau Tempe Sanur dan Pesiapan Tabanan di Bali. Ada lagi Gang Dolly yang menawarkan jasa perempuan penghibur dari “akuarium” di Surabaya yang merupakan kompleks lokalisasi terbesar di Asia Tenggara, bahkan lebih besar dari lokalisasi Phat Pong di Bangkok (Thailand) atau Geylang di Singapura. Ketiga, menjadikan lokalisasi sebagai kawasan antivirus HIV/AIDS seperti dilakukan Pemkab Marauke yang mengeluarkan Perda No 5/2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS) dengan mewajibkan pemakaian kondom pada setiap lokalisasi yang ada di Marauke, jika tidak akan dikenakan sanksi 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Setelah pemerintah di daerah bicara panjang lebar soal penertiban praktik prostitusi atau relokasi kawasan lokalisasi, beberapa PSK atau pekerja seks komersial—dulu dikenal dengan istilah wanita tuna susila disingkat WTS atau perempuan eksperimental disingkat perek—mengajukan tiga pertanyaan sederhana: (1) Siapa yang mau jadi PSK? Kami melacur agar perut bisa kenyang, walau perut kami terus membesar. Kami melacur—di samping tuntutan ekonomi—karena kurangnya pendidikan hingga kami terjebak sex trafficking oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (2) Kenapa PSK selalu ditertibkan? Sementara masyarakat dan pemerintah—belum tertib—banyak yang masih menggunakan jasa kami. Barangkali keberadaan lokalisasi menjadi wadah aspirasi rakyat; tempat di mana PNS, polisi, dan tentara membocorkan rahasia negara; tempat berkumpulnya para mahasiswa menyusun aksi unjuk rasa; tempat wartawan menggali data untuk headline berita; tempat seniman melakukan observasi demi sebuah imajinasi karyanya; bahkan sebagai muara dari segala bentuk kemunafikan masyarakat. (3) Mana tanggung jawab pemerintah, ulama, dan masyarakat saat menyebut kami PSK? Pekerja seks komersial, berarti kami juga punya hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang sebagaimana para pekerja umumnya. Sementara perkumpulan ulama dan serikat pekerja yang ada tak banyak berpihak apalagi mencuci nasib kami. Maaf!